Sirkulasi
LAYANAN SIRKULASI PEMINJAMAN
Yang diperbolehkan meminjam buku perpustakaan adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa Akademi Keperawatan Adi Husada
- Dosen tetap Akademi Keperawatan Adi Husada
- Staf Akademi Keperawatan Adi Husada
Selain yang tersebut di atas hanya dapat menggunakan fasilitas yang ada di area perpustakaan
Peraturan Peminjaman bagi mahasiswa :
- Menunjukkan Identitas Kartu Tanda Mahasiswa (KTP/ SIM bagi mahasiswa baru)
- Menunjukkan buku yang dipinjam maksimal peminjaman 2 eksemplar buku koleksi umum
- Masa peminjaman adalah 1 minggu
- Dapat diperpanjang 2x atau lebih selama buku tidak ada pemesanan
- Denda Keterlambatan pengembalian Rp.500,-/hari @buku
- Memberi stempel tanggal kembali pada buku yang dipinjam
- Menanda tangani Print-Out Tanda Bukti Peminjaman
Peraturan Peminjaman bagi mahasiswa :
- Menunjukkan Identitas Kartu Pegawai
- Menunjukkan buku yang dipinjam maksimal peminjaman 4 eksemplar buku koleksi umum
- Masa peminjaman adalah 2 minggu
- Dapat diperpanjang 2x atau lebih selama buku tidak ada pemesanan
- Denda Keterlambatan pengembalian Rp.500,-/hari @buku
- Memberi stempel tanggal kembali pada buku yang dipinjam
- Menanda tangani Print-Out Tanda Bukti Peminjaman
Layanan Peminjaman Sementara :
- Memberikan Identitas Kartu Tanda Mahasiswa (KTP/ SIM bagi mahasiswa baru) ditahan sementara dan dikembalikan setelah mengembalikan buku yang dipinjam
- Menunjukkan buku yang dipinjam maksimal peminjaman 2 eksemplar buku koleksi umum atau khusus
- Masa peminjaman adalah 1 hari
- Denda Keterlambatan pengembalian Rp.500,-/hari @buku
- Memberi stempel tanggal kembali pada buku yang dipinjam
- Menanda tangani Print-Out Tanda Bukti Peminjaman
Peraturan Pengembalian :
- Menunjukkan Kartu Identitas (Kartu Tanda Mahasiswa, Kartu Pegawai)
- Membawa buku yang dipinjam dan memberikan ke petugas
- Jika ada keterlambatan pengembalian, pengguna dikenakan denda sebesar Rp.500,-/hari @buku
- Jika buku hilang, pengguna wajib mengganti buku yang sama dan membayar denda apabila terlambat mengembalikan
- Buku dapat diperpanjang apabila dapat menunjukkan Kartu Identitas