Peningkatan kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi berdampak pada penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi yang kurang optimal dan kualitas pendidikan yang menurun. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen untuk menghapuskan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar. Sebagai upaya melaksanakan kebijakan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambil langkah strategis untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi (untuk selanjutnya disebut Permendikbudristek PPKS), sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.
Untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berintegritas dan menciptakan lingkungan kampus yang aman maka STIKES Adi Husada Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
TUGAS SATGAS PPKS STIKES ADI HUSADA
1. Membantu Ketua STIKES Adi Husada menyusun Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STIKES Adi Husada.
2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada STIKES Adi Husada.
3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, kepada Ketua STIKES Adi Husada.
4. Melakukan sosialisasi pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga STIKES Adi Husada.
5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi.
8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari SATGAS PPKS kepada Ketua STIKES Adi Husada.
9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh SATGAS PPKS kepada Ketua STIKES Adi Husada paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
WEWENANG SATGAS PPKS STIKES ADI HUSADA
1. Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
2. Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
3. Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
4. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan.
6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas.
7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi.
8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari SATGAS PPKS kepada Ketua STIKES Adi Husada.
9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh SATGAS PPKS kepada Ketua STIKES Adi Husada paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Sebagai tempat praktik klinik mendukung mahasiswa STIKes Adi Husada dalam mengembangkan ilmu keperawatan menjadikan seorang perawat profesional dan mampu bersaing, Rumah Sakit Adi Husada Undaan Wetan melakukan seleksi penerimaan tenaga kesehatan perawat untuk lulusan STIKes Adi Husada.
RS Adi Husada Kapasari
Berlokasi dekat bersebelahan dengan Kampus STIKes Adi Husada memberikan kemudahan mahasiswa dalam bertugas saat praktik klinik dan proses seleksi penerimaan tenaga kesehatan perawat juga mengutamakan lulusan STIKes Adi Husada.
Adi Husada Cancer Center
Berlokasi di RS Adi Husada Undaan Wetan sebagai pusat kanker terpadu pertama di Surabaya, yang dilengkapi dengan layanan radioterapi, kemoterapi, dan pembedahan. Memberikan penanganan kanker yang berkualitas dan dokter spesialis professional.