Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Peningkatan kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi berdampak pada penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi yang kurang optimal dan kualitas pendidikan yang menurun. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkomitmen untuk menghapuskan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi melalui kebijakan Merdeka Belajar. Sebagai upaya melaksanakan kebijakan ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengambil langkah strategis untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi (untuk selanjutnya disebut Permendikbudristek PPKS), sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan seksual dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja.

Untuk mencapai tujuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berintegritas dan menciptakan lingkungan kampus yang aman maka STIKES Adi Husada Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.




TUGAS SATGAS PPKS STIKES ADI HUSADA

WEWENANG SATGAS PPKS STIKES ADI HUSADA

PELINDUNG

  • Rina Budi Kristiani, S.Kp.,M.Kep.

  • PENASEHAT

  • Chindy Maria Orizani, S.Kep.Ns., M.Kep.
  • Marline Merke Mamesah, SE., MM.

  • DOSEN

  • Linta Meyla Putri, S.KM., M.Kes.
  • Rosari O. Mahundingan, S.Kep., Ns., M.Kep.

  • TENAGA KEPENDIDIKAN

  • Ahmad Hilmi, S.IIP.

  • MAHASISWA

  • Andiko Hadi Antoargowo
  • Arfadina Dwi Rosalina
  • Wahiduddin Muhammad
  • Imelda Dianita

  • RS Adi Husada Undaan Wetan

    Sebagai tempat praktik klinik mendukung mahasiswa STIKes Adi Husada dalam mengembangkan ilmu keperawatan menjadikan seorang perawat profesional dan mampu bersaing, Rumah Sakit Adi Husada Undaan Wetan melakukan seleksi penerimaan tenaga kesehatan perawat untuk lulusan STIKes Adi Husada.

    RS Adi Husada Kapasari

    Berlokasi dekat bersebelahan dengan Kampus STIKes Adi Husada memberikan kemudahan mahasiswa dalam bertugas saat praktik klinik dan proses seleksi penerimaan tenaga kesehatan perawat juga mengutamakan lulusan STIKes Adi Husada.

    Adi Husada Cancer Center

    Berlokasi di RS Adi Husada Undaan Wetan sebagai pusat kanker terpadu pertama di Surabaya, yang dilengkapi dengan layanan radioterapi, kemoterapi, dan pembedahan. Memberikan penanganan kanker yang berkualitas dan dokter spesialis professional.